Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Pernikahan Anak Usia di Bawah Umur Berlokasi di Balai Penuluhan KB. Rabu, (14/01) Foto: Dinil Asrarir

PAREPARE – Dalam upaya menekan angka stunting melalui pendekatan hukum dan kesehatan, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Gelombang 115 Universitas Hasanuddin sukses menyelenggarakan sosialisasi terpadu di Kelurahan Watang Soreang. Kegiatan ini menyoroti kaitan erat antara pernikahan usia dini dengan risiko kelahiran bayi stunting.
Mahasiswa KKNT-115 Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan penyuluh KB, serta dihadiri oleh warga setempat, pasangan usia subur, dan remaja di Kelurahan Watang Soreang. Sosialisasi mengenai dampak hukum pernikahan di bawah umur dan keterkaitannya dengan peningkatan risiko stunting pada anak. Kegiatan dilaksanakan di Balai Penyuluhan KB (Keluarga Berencana) Kecamatan Soreang, Kota Parepare Rabu, 14 Januari 2026. Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pernikahan anak di bawah umur bukan hanya melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan, tetapi juga menjadi pilar utama penyebab stunting akibat ketidaksiapan fisik dan psikis orang tua. Acara berlangsung interaktif dengan pemaparan materi mengenai batas usia minimal menikah menurut UU No. 16 Tahun 2019, dilanjutkan dengan diskusi mengenai pola asuh dan gizi untuk mencegah stunting sejak masa kehamilan.
Urgensi Pencegahan dari Aspek Hukum
Koordinator Kelurahan KKNT-115 menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari pernikahan di bawah umur. Berdasarkan regulasi terbaru, batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa kedewasaan bukan sekadar soal umur, tapi soal kesiapan alat reproduksi dan kemandirian ekonomi. Jika dipaksakan, dampaknya akan panjang, termasuk potensi melahirkan generasi yang kurang gizi atau stunting,” ujar Ulil Albab selaku Koordinator Kelurahan
Dukungan Pihak Setempat
Pihak Kelurahan dan penyuluh KB menyambut baik inisiatif ini. Mereka menekankan bahwa kolaborasi antara mahasiswa dan instansi terkait sangat efektif dalam menjangkau lapisan masyarakat yang paling membutuhkan informasi ini. Melalui edukasi di tempat penyuluhan KB, warga diharapkan lebih berdaya dalam mengambil keputusan terkait rencana berkeluarga yang sehat dan sesuai hukum yang berlaku.
“Saya pertama-tama mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa KKN Tematik Unhas Angkatan 115 tahun 2025/2026 yang telah mengangkat isu pernikahan dini dan stunting. Stunting ini adalah isu nasional yang menjadi perhatian utama dari pemerintah pusat hingga daerah karena berpengaruh besar terhadap perkembangan anak-anak kita, seperti kondisi tubuh pendek dan tingkat perkembangan yang tidak optimal.” Ujar Edy Pratama, S.E. Selaku Sekertaris Kelurahan Watang Soreang.
“Jadi setelah kegiatan sosialisasi ini, saya selaku petugas Keluarga Berencana yang ada di Watang Soreang berharap kepada peserta untuk kita bersama-sama mencegah yang namanya pernikahan anak di bawah umur. Ya, minimal anak-anak yang kalaupun mau dinikahkan adalah di atas 20 tahun, 20 tahun ke atas. Kira-kira itu harapannya, mudah-mudahan ke depan pernikahan di bawah umur di Watang Soreang bisa berkurang.” Tanggapan Herman, S.Pd.I Selaku PKB Kel. Watang Soreang.
“Harapan saya ketika selesai acara ini, kita bisa bekerja bersama lintas sektor supaya tidak ada lagi namanya pernikahan di bawah umur. Tujuannya adalah untuk pasti pencegahan stunting, supaya nanti anak-anak yang lahir dari rahim-rahim ibu yang sehat bisa mencerdaskan bangsa, seperti itu. Terima kasih.” Tanggapan Lira Yuanita, SKM.
Dengan terlaksananya program ini, diharapkan angka dispensasi nikah di Kelurahan Watang Soreang dapat menurun, yang secara otomatis akan membantu program pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting di Kota Parepare.